Zakat Hewan Ternak
Zakat Hewan Ternak ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 18 Rabiul Awal 1448 H / 31 Agustus 2026 M.
Kajian Tentang Zakat Hewan Ternak
Istilah hewan ternak mencakup banyak jenis, seperti ayam, ikan lele, dan hewan budidaya lainnya. Namun, hewan ternak yang wajib dizakati hanya yang berasal dari jenis an’am, yaitu unta, sapi, dan kambing.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ
“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan.” (QS. An-Nahl[16]: 5)
Di Indonesia, penangkaran unta sangat jarang ditemukan sehingga jenis hewan ternak yang wajib dizakati tersisa sapi dan kambing. Kerbau termasuk dalam kategori sapi, sedangkan domba termasuk dalam kategori kambing.
Persyaratan hewan ternak yang wajib dizakati adalah hewan yang digembalakan (sa’imah), yaitu dilepas di padang rumput dalam sebagian besar waktu selama setahun.
Di Indonesia, keberadaan hewan ternak yang digembalakan semakin sedikit. Sebagian besar peternak memelihara sapi dan kambing dengan cara dikandangkan serta diberi pakan. Hal ini disebabkan oleh menyempitnya lahan padang rumput serta adanya risiko pencurian jika hewan dilepas di area terbuka. Berdasarkan kenyataan tersebut, hewan ternak yang wajib dizakati di Indonesia saat ini lebih sedikit daripada hewan ternak yang tidak wajib dizakati.
Pembahasan mengenai zakat hewan ternak ini tetap penting dipelajari agar ilmu tersebut terus hidup dan tidak dilupakan oleh kaum muslimin.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, jenis hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga:
- Unta, baik yang berpunuk satu maupun berpunuk dua.
- Sapi, termasuk di dalamnya kerbau, berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa kerbau merupakan salah satu jenis sapi.
- Kambing, termasuk di dalamnya domba.
Adapun mengenai kuda, para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban zakatnya. Tiga mazhab, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa kuda tidak wajib dizakati.
Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kuda wajib dizakati apabila dalam peternakan tersebut terdapat kuda jantan dan betina yang memungkinkan untuk dikawinkan hingga berkembang biak. Jika seluruh kuda hanya jantan atau hanya betina, tidak ada kewajiban zakat atasnya. Pendapat tersebut merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, meskipun dua sahabatnya, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani menyelisihi beliau. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama dari tiga mazhab, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali yang menyatakan bahwa kuda tidak dikenai kewajiban zakat.
Kuda tidak wajib dizakati kecuali jika diperjualbelikan sebagai barang dagangan. Jika dijadikan barang dagangan, kewajiban zakat berlaku karena statusnya sebagai komoditas perdagangan, bukan karena dzat hewannya. Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَلاَ غُلاَمِهِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat atas seorang muslim pada kudanya dan tidak pula pada budaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini secara tegas meniadakan kewajiban zakat atas kuda dan budak milik seorang muslim. Oleh karena itu, kepemilikan 100 atau 200 ekor kuda maupun budak tidak dikenai kewajiban zakat selama tidak dijadikan barang dagangan, berdasarkan penegasan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Demikian pula halnya dengan keledai (himar). Kuda yang memiliki derajat lebih tinggi saja tidak wajib dizakati, terlebih lagi keledai. Mengenai keledai, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang zakatnya, lalu beliau bersabda:
Berikut adalah pemberian harakat lengkap pada kalimat tersebut:
لَمْ يَنْزِلْ عَلَيَّ فِيهَا إِلاَّ هَذِهِ الآيَةُ الْفَاذَّةُ {فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ}.
“Tidak ada wahyu yang diturunkan kepadaku mengenai keledai kecuali ayat yang istimewa ini: ‘Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban zakat khusus pada keledai. Begitu pula dengan baghal, yaitu hewan hasil persilangan antara kuda dan keledai, tidak dikenai kewajiban zakat. Selain dari tiga jenis hewan ternak yang telah disebutkan (an’am), tidak ada kewajiban zakat padanya kecuali jika diperjualbelikan sebagai barang dagangan.
Syarat Wajib Zakat
Syarat wajib zakat hewan ternak (an’am), yaitu unta, sapi, dan kambing, harus dipenuhi seluruhnya. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, kewajiban zakat menjadi gugur. Hal inilah yang menyebabkan hewan ternak yang wajib dizakati jumlahnya lebih sedikit daripada yang tidak wajib dizakati.
Terdapat tiga syarat yang apabila terpenuhi seluruhnya, hewan ternak menjadi wajib dizakati.
Syarat pertama adalah nishab. Hewan ternak harus mencapai jumlah minimal yang telah ditentukan.
- Nishab untuk unta adalah lima ekor. Seseorang yang memiliki kurang dari lima ekor unta tidak dikenai kewajiban zakat.
- Nishab untuk sapi adalah 30 ekor. Seseorang yang memiliki 29 ekor sapi belum terkena kewajiban zakat.
- Nishab untuk kambing adalah 40 ekor.
Secara umum, zakat hewan ternak mensyaratkan kepemilikan yang telah mencapai batas nishab. Jika nishab tidak terpenuhi, tidak ada kewajiban untuk menzakati hewan ternak tersebut.
Syarat kedua adalah haul, yaitu masa kepemilikan hewan ternak yang telah mencapai nishab selama satu tahun penuh menurut kalender Hijriah. Sebagai contoh, lima ekor unta, 30 ekor sapi, atau 40 ekor kambing harus bertahan dimiliki selama satu tahun tanpa berkurang di bawah nishab. Jika jumlahnya bertambah, hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, jika jumlahnya berkurang di bawah nishab, perhitungan haul diulangi dari awal.
Misalnya, seseorang memiliki lima ekor unta pada bulan Muharram dan bertahan hingga bulan Ramadhan, tetapi pada bulan Dzulqa’dah jumlahnya berkurang menjadi empat ekor, syarat haul menjadi terputus. Ketika jumlah unta kembali menjadi lima ekor pada bulan Dzulhijjah, perhitungan haul dimulai kembali dari bulan Dzulhijjah tersebut hingga bulan Dzulhijjah tahun berikutnya. Setiap kali jumlahnya berkurang dari nishab, waktu pengurangan tersebut dianggap sebagai awal perhitungan haul yang baru. Penambahan jumlah hewan di tengah tahun, seperti dari lima ekor pada bulan Muharram menjadi enam ekor pada bulan Rabi’ul Awwal dan tujuh ekor pada bulan Ramadhan, tidak memutus perhitungan haul selama jumlahnya tidak pernah berada di bawah nishab.
Kewajiban zakat tidak berlaku pada harta atau hewan ternak yang belum mencapai satu haul. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta apa pun hingga berlalu satu tahun (haul) atasnya.” (HR. Ibnu Majah)
Syarat ketiga adalah sa’imah, yaitu hewan ternak digembalakan di padang rumput secara bebas. Hewan dilepaskan di area terbuka untuk mencari makan sendiri, sebagaimana kebiasaan peternak pada zaman dahulu yang membawa hewan ternaknya ke lapangan atau padang rumput tanpa perlu mengarit atau membawakan pakan ke kandang. Hewan ternak yang dipelihara dengan cara digembalakan inilah yang wajib dizakati.
Hewan ternak yang dipelihara dengan cara dikandangkan dan pemiliknya harus membawakan rumput atau pakan ke kandang tidak wajib dizakati meskipun jumlahnya telah mencapai nishab. Seseorang yang memiliki 40 ekor sapi dengan metode pemeliharaan dikandangkan dan diberi pakan tidak memiliki kewajiban zakat hewan ternak. Namun, apabila hewan ternak tersebut diperjualbelikan sebagai komoditas perdagangan, kewajiban zakat tetap berlaku sebagai zakat perdagangan (urudhut tijarah), yang ketentuan nishabnya berbeda dari zakat hewan ternak.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian Zakat Hewan Ternak
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56505-zakat-hewan-ternak/